Rabu, 11 Mei 2016

MENABUNG DI ASURANSI ADALAH SALAH SATU BENTUK KITA BERIKHTIAR KEPADA ALLAH

Dalam ayat berikut Allah Ta’ala masih menjelaskan apa-apa yang berhubungan dengan hak-hak wanita yang suaminya meninggal dunia, dan apa yang harus dilakukan bagi seorang suami dan ahli warisnya, serta apa yang harus dilakukan bagi seorang istri sepeninggal suaminya, setelah dijelaskan berkenaan dengan perintah agar mereka senantiasa menjaga shalat dan tidak melalaikannya akibat masalah-masalah kekeluargaan yang menimpa mereka. Allah Ta’ala berfirman:….. وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لأَزْوَاجِهِم مَّتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ مِن مَّعْرُوفٍ وَاللهُ عَزِيزُُ حَكِيمُُ {240} “Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (Al-Baqarah: 240). Hal tersebut yang menjadi konsep dasar dari Prudential Syariah menurut islam dimana kita harus mempersiapkan segala sesuatunya sebelum semuanya terlambat karena jika kita sudah terlambat maka yang ada tinggallah penyesalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar