Rabu, 18 Mei 2016

Pru Safe guard Prudential, Perlindungan dengan Premi yang terjangkau

Prudential Indonesia senantiasa berupaya mendengarkan dan memahami kebutuhan masyarakat Indonesia dalam melindungi rencana keuangan dari beragam risiko yang mungkin terjadi. Misalnya meninggal dunia, baik karena kecelakaan maupun bukan karena kecelakaan. Untuk kenyamanan pikiran Anda dalam beraktivitas sehari-hari, Prudential menghadirkan produk asuransi dengan premi terjangkau dan proteksi maksimal yaitu PRUsafe guard. PRUsafe guard adalah produk tradisional yang memberikan manfaat perlindungan jiwa diantaranya; manfaat meninggal dunia baik karena alami atau kecelakaan; manfaat kecelakaan; manfaat kecelakaan di tempat kerja dan manfaat penyakit khusus serta manfaat pengembalian premi apabila tertanggung tidak mengalami risiko hingga akhir masa perlindungan. Berapakah minimum premi per bulan untuk PRUsafe guard? Minimum premi dimulai dari Rp 200ribu hingga Rp 340ribu. Dengan hanya membayar premi yang terjangkau mulai dari Rp. 200ribu, maka Anda dapat menikmati perlindungan yang handal dari Prudential. Berikut ini adalah enam manfat dari PRUsafe guard: 1. MANFAAT PERLINDUNGAN JIWA 100% Uang Pertanggungan akan dibayarkan apabila terjadi resiko meninggal dunia (baik karena kecelakaan maupun bukan karena kecelakaan) pada diri Tertanggung sesuai ketentuan yang tercantum di dalam Polis. 2. MANFAAT KECELAKAAN Uang Pertanggungan akan dibayarkan apabila terjadi resiko meninggal dunia pada diri Tertanggung karena kecelakaan. Jika terjadi resiko cacat tetap, luka bakar, patah tulang komplit, atau trauma kepala berat karena kecelakaan, dibayarkan Uang Pertanggungan hingga 100% sesuai tabel manfaat pada Polis. 3. MANFAAT KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA Apabila resiko cacat tatap, luka bakar, patah tulang, komplit, trauma kepala berat atau meninggal dunia terjadi pada diri Tertanggung di tempat kerja, maka besaran Uang Pertanggungan untuk Manfaat Kecelakaan tadi akan digandakan. 4. MANFAAT KECELAKAAN TERTENTU Uang Pertanggungan akan dibayarkan apabila terjadi resiko meninggal dunia saat menggunakan alat transportasi publik (darat dan udara dengan trayek jelas) atau di gedung publik yang terbakar. 5. MANFAAT PENYAKIT KHUSUS 25% dari Uang Pertanggungan akan dibayarkan apabila terjadi salah satu dari 6 Penyakit Khusus pada diri Tertanggung (Meningitis, Tuberkolosis, Radang Otak, Malaria Serebral, DBD tahap III & IV, Polio dan Kaki Gajah). 6. MANFAAT PENGEMBALIAN PREMI Tersedia manfaat pengembalian premi apabila polis tetap aktif sampai akhir masa perlindungan sesuai Tabel Manfaat Pengembalian Premi. Anda dapat membaca kelebihan Prulink Edu Protection di website ini: Asuransi Pendidikan PRUlink Edu Protection: Solusi Perlindungan Biaya Pendidikan Anak Anda Contoh ilustrasi asuransi premi terjangkau dan proteksi maksimal PRUsafe guard dari Prudential: Bapak Rudi, umur 30 tahun, pekerjaan supir bus umum. Membeli PRUsafe guard Plan C. Dengan premi Rp. 340rb per bulan dan UP Rp. 105 juta. Bapak Rudi meninggal ditabrak oleh truk di tempat kerja/sedang mengemudi bus. Manfaat PRUsafe guard Prudential yang diterima oleh ahli waris keluarga Bapak Rudi adalah: Manfaat Utama: 105 juta Manfaat meningal dunia krn kecelakaan: 105 juta Tambahan karena terjadi di tempat kerja: 105 juta Manfaat kecelakaan tertentu di transportas publik: 105 juta Total klaim: Rp. 420 juta Jika tidak terjadi risiko meninggal dunia pada bapak Rudi, dan bapak Rudi tetap membayar premi selama 10 tahun dan Polis tetap aktif hingga akhir masa perlindungan di akhir tahun Polis ke-15, maka Prudential Indonesia akan mengembalikan 105% premi. Yaitu Rp 42,84 juta Siapa sajakah yang bisa menjadi nasabah PRUsafe guard? Pemegang polis sekaligus adalah Tertanggung. Usia masuk (ulang tahun berikutnya) minimal 22 tahun atau 19 tahun jika sudah menikan, dan maksimal 60 tahun. Berikut ini adalah tebal skema premi dan uang pertanggungan PRUsafe guard

Rabu, 11 Mei 2016

Paper Asset Asuransi Prudential

Apakah Bapak/Ibu sudah pernah dengar Paper Assets Program? Asset yg paling banyak dimiliki oleh Masyarakat di Negara Maju. Di Indonesia terbiasa dengan Conventional Assets spt : Rumah, Ruko, Apartment, Tanah, Logam Mulia, dll. Bahkan sering terjadi 1 orang mampu di Indonesia memiliki lebih dari 1 Rumah, Ruko atau Apartment. Apa bedanya dan lebih untung mana memiliki Conventional Assets daripada Paper Assets ?
Kita pelajari dulu Conventional Assets misalnya Rumah. Rumah Pertama adalah untuk tempat tinggal tapi kalau beli Rumah ke-2 ? Tentunya untuk Investasi bukan ? Yg mana nantinya bisa diwariskan ke anak2 kita. Contoh : Pak Ali Beli Rumah ke 2 senilai 2,5 Milyar. Saya sarankan jangan beli dengan Cash meskipun Pak Ali punya Uang 2,5 M Cash. Lebih Baik beli dgn KPR Bank. Ingat tujuan beli rumah ke 2 adalah untuk Investasi. Jika beli via KPR Pak Ali hanya perlu keluar uang DP 30% dr 2,5 M: Rp.750 Juta. Asumsi Bunga Efektif 12%/Th maka cicilannya adalah sekitar 30 Juta/Bln Asumsi KPR 10 Th. Pak Ali masih ada sisa Uang 1 Milyar 750 Juta di Depositokan di Bank asumsi Bunga Deposito 7%/Th masih dpt Bunga : 10 Jt/Bln. Dengan KPR jika saat Investasi berjalan baru 1 bln misalnya Investor Meninggal Dunia maka Ahli Waris yaitu anak2nya langsung memiliki Rumahnya karena KPR kerjasama dengan Asuransi dimana jika yang mencicil Rumah meninggal dunia maka Rumah dianggap Lunas. Jadilah Investasi 750 juta. Meskipun cicilan baru 1 x tapi Anak2 sebagai ahli waris sudah punya Rumah ke 2 senilai 2,5 M. Pak Ali masih ada Deposito yg tiap bln bunga : 10 Jt/Bln. Investasi Property Menarik bukan? Tidak heran Orang Indonesia banyak yang punya Conventional Assets utk diwariskan ke anak2 kelak karena memang tidak bisa dibawa mati kan? Hehe. Nah, Punya Conventional Asset begitu menarik bagi masyarakat Indonesia sampai2 asset jenis ini diburu orang2 Indonesia sampai ke negara Tetangga contoh: Malaysia. Tapi di Negara2 maju seperti Eropa, Amerika atau Singapore Conventional Asset sdh mulai ditinggalkan. Kenapa? Conventional Assets dianggap Terlalu Ribet dan mengeluarkan Biaya2 Tambahan yg cukup banyak. Misalnya : Pak Ali tadi yg beli Rumah 2,5 M Meninggal Dunia maka anak2 nya langsung punya warisan Rumah ke 2 senilai 2,5 M. Tapi apakah asset ini akan menghasilkan banyak uang buat ahli waris? Gimana jika Ahli waris perlu Uang Cash karena Pak Ali sebagai Pencari Nafkah sudah tidak ada ? Maka mereka akan jual Rumah tadi. Apakah Mudah laku? Ada beberapa yg perlu kita lihat : 1.Sebelum laku dijual tentunya akan ada Biaya Maintenance, 2. Supaya laku cepat harus pasang iklan berarti ada biaya iklan atau Fee utk Agen sekitar 2-3%, 3. Jika laku dikenakan pajak Penjual 5%. 4. Biaya Balik Nama bayar lagi ke Notaris. Wah inilah alasan paling kuat kenapa orang2 di Negara Maju tidak terlalu berminat menambah Conventional Assets. Bagi mereka Punya 1 Rumah atau Apartment sudah Cukup. Lalu asset apa yg mereka tambah? Jawabannya adalah : Paper Asset. Untuk Punya Paper Asset senilai 5 Milyar Contoh Pak Ali Usia 45 th cukup Cicil 8 Juta/Bln selama 10 Th. Keunggulan Paper Asset : 1. Tidak Ada Down Payment Bandingkan Pak Robert Beli Rumah 2,5 M DP 750 Juta Cicilan 30 Jt/Bln selama 10 Th. 2. Tidak ada Maintenance Fee. 3. Tidak ada Biaya Iklan, 4. Tidak ada balik nama atau biaya Notaris. Jika Pak Ali beli Paper Asset senilai 5 M dan dia Meninggal Dunia maka Anak2nya langsung terima uang berupa Check Rp 5 Milyar + Hasil Investasinya tanpa ada Potongan Pajak meskipun Baru Cicil 1 x : 8 Jt/Bln. Wow ini rahasianya kenapa banyak org dinegara Maju tdk berminat punya 2 atau 3 Rumah atau Apartment. Karena Paper Asset jauh lebih murah dan Simple. Jika Pak Ali udah terlanjur beli Rumah Ke 2 dgn KPR bagaimana? Tadi kan masih ada sisa uangnya 1 M 750 Juta di Deposito dgn hasil Bunga 10 Juta/Bln? Gunakan saja bunganya 8 Juta untuk menciptakan Paper Asset Baru senilai 5 Milyar. Pak Ali sudah ambil Paper Asset mengikuti Trend di Negara Maju bagaimana dgn Bapak/Ibu?

MENABUNG DI ASURANSI ADALAH SALAH SATU BENTUK KITA BERIKHTIAR KEPADA ALLAH

Dalam ayat berikut Allah Ta’ala masih menjelaskan apa-apa yang berhubungan dengan hak-hak wanita yang suaminya meninggal dunia, dan apa yang harus dilakukan bagi seorang suami dan ahli warisnya, serta apa yang harus dilakukan bagi seorang istri sepeninggal suaminya, setelah dijelaskan berkenaan dengan perintah agar mereka senantiasa menjaga shalat dan tidak melalaikannya akibat masalah-masalah kekeluargaan yang menimpa mereka. Allah Ta’ala berfirman:….. وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لأَزْوَاجِهِم مَّتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ مِن مَّعْرُوفٍ وَاللهُ عَزِيزُُ حَكِيمُُ {240} “Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (Al-Baqarah: 240). Hal tersebut yang menjadi konsep dasar dari Prudential Syariah menurut islam dimana kita harus mempersiapkan segala sesuatunya sebelum semuanya terlambat karena jika kita sudah terlambat maka yang ada tinggallah penyesalan.